Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Sendiri Bisa Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

Irsyaad W - Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan
TribunJogja.com
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada ruang kosong gratis bagi parkir mobil, terutama di Jakarta, termasuk area perumahan atau apartemen.

Selain perda masing-masing daerah, aturan perparkiran secara umum juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 28 ayat (1) mengatur, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, seperti dalam Pasal 274 ayat (1).

Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya

Menurut Fickar, seseorang dapat menuntut tetangga yang memarkirkan kendaraan di jalan hingga mengakibatkan gangguan fungsi jalan menggunakan aturan tersebut.

"Ya bisa, karena telah mengganggu ketertiban umum dalam hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas," tuturnya.

Menukil artikel Kompas.com, (24/9/24), ketentuan dan sanksi parkir sembarangan juga terdapat dalam peraturan perundangan-undangan berikut:

1. Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan

Pasal 38 menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Termasuk, memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu penggunaan jalan lain.

Baca Juga: Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen

3. Pasal 671 KUH Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur, jalan setapak, lorong, atau jalan bersama milik bersama dan beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan.
Namun, pengecualian jika telah mendapatkan izin dari semua pihak yang berkepentingan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa