Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Sendiri Bisa Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

Irsyaad W - Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan
TribunJogja.com
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

Ayat (4) melanjutkan, surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Merujuk ketentuan di atas, warga Jakarta harus memiliki garasi untuk menyimpan mobil, sehingga kendaraan tidak diparkirkan di jalan depan rumah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengatur sanksi atau tindakan bagi orang yang melanggar.

Pasal 62 ayat (3) Perda menyebutkan, kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan:

- Penguncian ban kendaraan bermotor
- Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah
- Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bikin Garasi Dulu, Parkir Mobil di Depan Rumah Tetangga Terancam Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Ilustrasi jalan di kompleks perumahan
Dylan Andika/GridOto.com
Ilustrasi jalan di kompleks perumahan

Fickar menilai, sepanjang kendaraan yang terparkir tidak menyita jalan umum, maka tindakan tersebut bukanlah suatu masalah.

Apalagi, jika yang dimaksud parkir di pinggir jalan adalah di ruang publik yang memang ditetapkan menjadi area parkir.

Area parkir resmi ini biasanya ditandai dengan pungutan bea parkir resmi oleh otoritas parkir maupun pengurus wilayah setempat, termasuk pihak keamanan kelurahan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Beda Sama ETLE Umum, 3 Lokasi Segera Diintai Mata-mata Elektronik Khusus Truk dan Pikap

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa