Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Sendiri Bisa Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

Irsyaad W - Senin, 18 November 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan
TribunJogja.com
Ilustrasi parkir di kompleks perumahan

GridOto.com - Punya banyak mobil tapi kekurangan bahkan tidak punya garasi, jatuhnya rugi.

Karena tindakan memarkirkan mobil di jalan meski di depan rumah sendiri termasuk perbuatan pidana.

Pemilik mobilnya bisa terancam denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Konsultan dan pakar hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, masalah parkir diatur dalam peraturan daerah atau perda.

"Secara khusus perparkiran itu diatur dalam Perda masing-masing daerah, dalam kaitannya dengan ketertiban umum di daerah masing-masing," kata Fickar, saat dihubungi, (8/11/24) melansir Kompas.com.

Sebagai contoh, di Jakarta, aturan terkait parkir terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal 140 ayat (1) Perda menyebutkan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Baca Juga: Semua Harus Tahu, Boleh Tidak Parkir Mobil di Atas Trotoar yang Lebar

Pada ayat (2), setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Dalam ayat (3), setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Harga Motor Sport Honda Termurah di Indonesia, Iritnya Tembus 43 Km/Liter

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa