Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir dan Kernet Truk Tangki Kena Denda Rp 60 Miliar, Imbas Aksi Merugikan di Rumah Makan

Irsyaad W - Kamis, 7 November 2024 | 12:30 WIB
Konferensi Pers Polda Jambi pengungkapan penjualan BBM Subsidi ilegal yang merugikan negara Rp 6,2 miliar
Rifani Halim/TribunJambi.com
Konferensi Pers Polda Jambi pengungkapan penjualan BBM Subsidi ilegal yang merugikan negara Rp 6,2 miliar

GridOto.com - Sopir dan kernet truk tangki BBM dan empat orang lain terancam kena denda Rp 60 miliar.

Itu imbas dari aksi merugikan di salah satu rumah makan yang dilakukan AR, YA, NF, DS, RD, dan JA.

Sopir, kernet dan beberapa orang tersebut sekongkol berbuat jahat atas suruhan sang bos berinisial JNA yang kini melarikan diri.

Saat ini, JNA telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron kepolisian Jambi.

Perbuatan yang mereka lakukan yakni menjual BBM Subsidi secara ilegal.

Gudang jaringan penjualan BBM subsidi secara ilegal ini terletak di kawasan Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi pun mengungkap cara kerja mafia BBM subsidi di Jambi ini.

Baca Juga: Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap satu unit truk tangki merah putih dengan nomor polisi B 9449 SFV dan enam orang yang terlibat dalam kasus penjualan BBM secara ilegal, (31/10/24) lalu.

Mereka ditangkap di Rumah Makan Kang Aris di Lintas Tembesi - Jambi Desa Simpang Terusan KM9, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, saat mengeluarkan BBM dari truk tangki.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menerangkan, truk tangki yang diamankan bermuatan 16.000 liter BBM jenis solar dan Pertalite.

"Jadi dengan modus singgah di rumah makan di wilayah Tembesi, lalu melangsir BBM dengan membuka segel tangki pertamina," kata Reza, (3/11/24).

Dia menyebut, BBM dari mobil tangki dilansir ke sejumlah jeriken kosong yang bermuatan 35 liter.

"Melansir ke 12 jeriken, jadi enam jeriken Solar dan 6 jeriken Pertalite. Saat kegiatan itu terjadi anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi dan menangkap orang tersebut," sebut Reza.

Reza menjelaskan, yang ditangkap adalah satu orang driver pengganti atau sopir tembak, seorang kernet, dua pembeli dan seorang pengawas bertugas menghubungkan pembeli dan driver.

Baca Juga: Gara-gara Solar Rp 6.800, Sopir Ini Bakal Didenda Rp 60 Miliar

"Pengawas ini yang menghubungkan, dia yang menelepon driver dan mencari pembeli. Jadi dia mengaku mantan anggota LSM yang sudah tidak aktif lagi," ungkapnya.

Sebelum penangkapan para terduga pelaku, polisi mengamankan mobil tangki yang diduga melakukan penjualan BBM subsidi secara ilegal.

"Ya benar, ada tangkapan mobil tangki Pertamina mengangkut BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (1/11/2023).

Ia memaparkan, JNA mengendalikan tujuh trip truk tangki merah putih yang mengangkut BBM bersubsidi.

Mereka mengakali volume setiap tripnya.

"Jadi kalau kita hitung, setiap satu trip ada 400 liter," kata Bambang, (4/11/24).

"Jadi dikalilkan tujuh, itu ada 2.800 liter yang berkurang penyaluran BBM subsidi yang tidak tersalurkan dengan baik," imbuhnya.

Baca Juga: Borong Biosolar Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Truk Modifan dan QR Code MyPertamina Jadi Bukti

Apabila dihitung sebulan, maka tinggal dikalikan 30 hari.

Didapatkan angka bahwa BBM bersubsidi yang tidak tersalurkan tersebut mencapai 84.000 liter per bulan.

Jaringan BBM subsidi ilegal dari JNA ternyata juga ada di kabupaten lain di Jambi.

Pendistribusian BBM subsidi secara ilegal jaringan JNA diungkap polisi di Kabupaten Batanghari.

"Jaringan JNA berhasil diungkap di Batanghari, untuk disalurkan ke gudang JNA di Muaro Jambi."

"Gudang ini telah beroperasi selama satu tahun terakhir," kata Bambang.

Kata Bambang, BBM subsidi dari tangki berwarna merah putih disedot ke jeriken, lalu disalurkan ke gudang milik JNA di Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Konsisten ke SPBU Malah Berujung Ancaman Denda Rp 60 Miliar, Ribuan Liter Pertalite Jadi Bukti

Dalam sehari, JNA mengendalikan tujuh truk tangki BBM.

"Setelah itu dikumpulkan BBM ini di Muaro Jambi, tempat gudangnya JNA," ujarnya.

"Di gudang, kami menemukan kurang lebih 8.000 liter BBM Bio Solar dan 8.000 liter Pertalite," jelasnya.

Dalam menjalani peran sebagai mafia BBM subsidi secara ilegal, JNA menutupi dengan berkedok sebagai agen LPG.

"Jadi kita melakukan penggeledahan, di sana ada agen LPG setelah masuk ke belakang, JNA menyimpan beberapa BBM," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.

Baca Juga: Sehari Untung Rp 2 Juta, Operator SPBU Otak Penimbunan BBM Subsidi Diancam Denda Rp 60 Miliar

Pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,261 miliar selama kegiatan mereka sepanjang satu tahun.

Dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka terancam kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Bambang menjelaskan, sopir truk tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi ilegal tersebut.

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya, tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jeriken untuk dijual kembali ke penampung," paparnya.

Pembayaran yang dilakukan tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.

Baca Juga: Beli Pertalite Rp 10.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka sepanjang satu tahun.

Dugaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka terancam kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantesan, Ini Penyebab CVT Motor Matik Bunyi Kasar Mirip Gerinda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa