Melansir laman resminya, Pemprov Bengkulu turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.
Program ini digelar di seluruh kantor Samsat di Bengkulu, program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
Dengan adanya program keringanan ini, diharapkan mampu meningkatkan dan membuka ruang bagi masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraan bermotor.
4. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
- Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
- Pembebasan progresif atas PKB
- Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.
Baca Juga: Cuma Sampai November, Pemprov Jatim Sudah Buka Pemutihan Pajak Mulai Sekarang
5. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga digelar oleh Pemprov Sumatera Selatan mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR