Proses balik nama kendaraan membutuhkan waktu sekitar 3 jam, mulai dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.
Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor:
1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
4. Biaya cek fisik: Rp 25.000
5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.
Sekadar informasi, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Editor | : | Dida Argadea |