Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Aktifkan STNK Kendaraan yang Diblokir Pemilik Pertama

M. Adam Samudra - Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Ruang pelayanan Samsat Sampang
Tribunjatim.com
Ruang pelayanan Samsat Sampang

1. STNK asli dan fotokopi

2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:

1. Datang ke Samsat sesuai domisili

2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan

3. Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama.

Baca Juga: Pelan-pelan, Pengendara Kendaraan Acuhkan Pejalan Kaki Bisa Didenda Setengah Juta

4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa