GridOto.com - Bagi sobat GridOto yang membeli kendaraan bekas atau second bisa membuka kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diblokir oleh pemilik pertama.
Pasalnya STNK yang diblokir bisa dibuka kembali melalui dua cara.
STNK yang diblokir bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan balik nama atau mutasi keluar sesuai identitas pemilik baru.
Sebagai informasi, STNK yang diblokir dan tidak diaktifkan lagi bisa menyebabkan kendaraan tidak terdaftar secara resmi atau 'bodong'.
Pada Umumnya, pemilik sengaja memblokir STNK kendaraan yang dijual untuk menghindari pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak tahunan.
Lalu bagaimana cara membuka STNK yang diblokir pemilik pertama?
Hal itu diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru," bunyi pasal tersebut.
Mengacu aturan di atas, cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.
Baca Juga: Malas Mondar-mandir, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK Via Online
Sebelum melakukan balik nama, ada beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:
Editor | : | Dida Argadea |