GridOto.com - Waspada dengan pemalsuan nomor rangka atau nomor mesin di motor bekas.
Sebab belum lama ini, Polsek Sukarame, Lampung membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka motor.
Tiga orang dari sindikat ditangkap polisi dalam penggerebekan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, (29/9/24).
Mengantisipasi ini, wajib memastikan betul keaslian nomor rangka dan mesin sesuai dengan tertera di STNK dan BPKB.
Karena ketidaksesuaian nomor rangka dan mesin ini menjadi indikasi motor tersebut 'abu-abu' alias hasil curian atau tindakan kejahatan lain.
Kedua nomor ini umumnya terletak di bagian mesin dan rangka, jika mengalami perubahan atau kerusakan, bisa menjadi tanda adanya manipulasi.
Selain itu, memastikan kesesuaian nomor dengan dokumen penting juga menjadi langkah utama untuk menghindari motor bermasalah.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor Terbongkar, Helm Doraemon Jadi Kunci Pengungkapan
Menurut Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, calon pembeli motor bekas perlu berhati-hati saat memeriksa nomor mesin dan rangka.
"Pastikan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Jangan hanya melihat dari bentuk fisiknya, tapi juga cek apakah ada bekas pengikisan atau perubahan pada nomor tersebut," kata Ivan, (3/10/24) melansir Kompas.com.
Ivan menjelaskan, pengecekan ini sebaiknya dilakukan menggunakan lampu senter untuk memeriksa lebih detail.
"Nomor yang sudah diubah biasanya memiliki permukaan yang tidak rata, dan kadang ada bekas las atau goresan yang mencurigakan," terangnya.
"Jika menemukan hal seperti ini, sebaiknya segera berkonsultasi dengan pihak berwajib atau mekanik terpercaya untuk memastikannya," tambahnya.
Ivan juga menyarankan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan secara menyeluruh.
Jika ditemukan kejanggalan pada dokumen atau nomor mesin dan rangka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek riwayat kendaraan melalui aplikasi resmi atau dinas terkait, seperti Samsat online.
Baca Juga: Selain Noka, Nosin dan Pelat Nomor, Deretan Angka di STNK Ini Wajib Sinkron Sama BPKB
Dengan begitu, pembeli dapat memastikan bahwa motor yang dibeli aman secara legal.
Sebelumnya, Polsek Sukarame, Lampung meringkus tiga orang sindikat pemalsuan nomor rangka motor hasil curian di Pringsewu, (29/9/24).
Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan menjelaskan, sindikat ini terungkap berkat helm bermotif Doraemon milik salah satu korban pencurian motor.
Helm tersebut diketahui digunakan oleh SL, pelaku pencurian yang ditangkap massa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung minggu lalu.
"Korban kehilangan motor bersama dengan helm Doraemon itu. Korban lalu memberi informasi kepada kami bahwa helm itu dipakai oleh pelaku yang ditangkap warga di Jati Agung," kata Rohmawan di Mapolsek Sukarame, (30/9/24) menukil Kompas.
Anggota Polsek Sukarame kemudian mendatangi Polsek Jati Agung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku SL mengakui helm Doraemon itu diambil saat mencuri motor korban.
Baca Juga: Bermunculan di Medsos, Bolehkah Pakai Jasa Ketok Nomor Rangka Kendaraan? Ini Jawaban Polisi
Setelah itu, SL mengaku menjual motor curian tersebut kepada AG di Kabupaten Pringsewu.
Melalui pengembangan kasus, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Adiluwih, Pringsewu yang diyakini sebagai tempat penyimpanan motor hasil pencurian.
Saat digerebek, AG tertangkap basah sedang mengubah nomor rangka mesin bersama IM.
Rohmawan menambahkan, petugas juga menemukan STNK palsu yang nomornya sesuai dengan hasil pengubahan.
"Diduga sudah disiapkan terlebih dahulu STNK palsunya, baru nomor rangka mesin diubah agar sama," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR