Helm tersebut diketahui digunakan oleh SL, pelaku pencurian yang ditangkap massa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung minggu lalu.
"Korban kehilangan motor bersama dengan helm Doraemon itu. Korban lalu memberi informasi kepada kami bahwa helm itu dipakai oleh pelaku yang ditangkap warga di Jati Agung," kata Rohmawan di Mapolsek Sukarame, (30/9/24) menukil Kompas.
Anggota Polsek Sukarame kemudian mendatangi Polsek Jati Agung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku SL mengakui helm Doraemon itu diambil saat mencuri motor korban.
Baca Juga: Bermunculan di Medsos, Bolehkah Pakai Jasa Ketok Nomor Rangka Kendaraan? Ini Jawaban Polisi
Setelah itu, SL mengaku menjual motor curian tersebut kepada AG di Kabupaten Pringsewu.
Melalui pengembangan kasus, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Adiluwih, Pringsewu yang diyakini sebagai tempat penyimpanan motor hasil pencurian.
Saat digerebek, AG tertangkap basah sedang mengubah nomor rangka mesin bersama IM.
Rohmawan menambahkan, petugas juga menemukan STNK palsu yang nomornya sesuai dengan hasil pengubahan.
"Diduga sudah disiapkan terlebih dahulu STNK palsunya, baru nomor rangka mesin diubah agar sama," jelasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR