3. Datang langsung ke kantor SAMSAT
Untuk mengecek apakah STNK diblokir atau tidak, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor SAMSAT sesuai domisili.
Pada dasarnya, ciri-ciri STNK diblokir tidak bisa dilihat secara kasat mata.
Hal ini karena data STNK sebenarnya ada di website resmi SAMSAT.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui ciri-ciri STNK diblokir atau tidak adalah dengan mengeceknya secara online atau offline seperti di atas.
Berikut beberapa hal yang menyebabkan STNK diblokir:
1. Permintaan dari pemilik kendaraan
Pemblokiran STNK juga bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan.
Hal ini dapat berkaitan dengan kendaraan tersebut sudah rusak parah, tidak bisa dioperasikan lagi, atau dijual.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pemilik yang menjual kendaraannya sebaiknya memblokir STNK kendaraan tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR