GridOto.com - Siapapun wajib waspada dengan jebakan pedagang mobil bekas (mobkas).
Cek betul-betul keaslian dokumen, seperti STNK, BPKB, faktur (jika masih ada).
Termasuk cek blokir STNK mobkas incaran kalian.
Sebab ada kemungkinan STNK diblokir oleh pemilik pertama untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.
Cara mengecek STNK diblokir atau tidak, bisa pilih secara online atau offline.
Berikut cara cek STNK kendaraan yang dibeli diblokir atau tidak:
Baca Juga: Ada Dua Cara Mengaktifkan STNK Mobil atau Motor Bekas Kena Blokir, Biayanya Segini
1. Cek STNK lewat website Samsat
Cara cek STNK diblokir atau tidak bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Samsat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR