GridOto.com - Beli motor atau mobil bekas wajib cek status STNK.
Memastikan apakah data sudah diblokir penjual atau masih aktif.
Jika sudah kena blokir pemilik pertama, maka pembeli bisa mengaktifkannya kembali dengan dua cara.
Ini seperti dikatakan Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha
Ia mengatakan, STNK yang diblokir bisa dibuka kembali melalui dua cara.
"(STNK yang diblokir) bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan balik nama atau mutasi keluar sesuai identitas pemilik baru," kata dia, saat dikonfirmasi, (15/9/24) melansir Kompas.com.
Sebagai informasi, STNK yang diblokir dan tidak diaktifkan lagi bisa menyebabkan kendaraan tidak terdaftar secara resmi atau 'bodong'.
Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini
Lantas, bagaimana cara membuka STNK yang diblokir pemilik pertama?
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pembeli kendaraan bekas bisa mengaktifkan STNK yang diblokir.
Umumnya, pemilik sengaja memblokir STNK kendaraan yang dijual untuk menghindari pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak tahunan.
"STNK yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali," kata dia, (15/9/24) disitat dari Kompas.
Hal itu diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru," bunyi pasal tersebut.
Mengacu aturan di atas, cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.
Baca Juga: Beli Motor STNK Only Menggiurkan, Tapi Hanya Tunggu Waktu Bakal Temui Risiko Fatal Ini
Sebelum melakukan balik nama, ada beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Berikut rinciannya:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
- Datang ke Samsat sesuai domisili
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
- Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Proses balik nama kendaraan membutuhkan waktu sekitar 3 jam, mulai dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.
Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.
Baca Juga: Jangankan STNK Only, Jual Beli Motor Komplit Mati Pajak Sudah Termasuk Tindakan Ilegal
Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor:
Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000
Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000
Biaya cek fisik: Rp 25.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.
Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.
Biaya balik nama juga bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat dan berpeluang lebih murah jika ada program pemutihan.
Sebagai contoh, biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Misal, harga mobil bekas yang beli Rp 200 juta, maka BBNKB sebesar Rp 2 juta.
Jika ditambah dengan biaya balik nama mobil lainya, total biaya yang di bayarkan sekitar Rp 2.843.000.
Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR