Umumnya, pemilik sengaja memblokir STNK kendaraan yang dijual untuk menghindari pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak tahunan.
"STNK yang sudah diblokir bisa diaktifkan kembali," kata dia, (15/9/24) disitat dari Kompas.
Hal itu diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru," bunyi pasal tersebut.
Mengacu aturan di atas, cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.
Baca Juga: Beli Motor STNK Only Menggiurkan, Tapi Hanya Tunggu Waktu Bakal Temui Risiko Fatal Ini
Sebelum melakukan balik nama, ada beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Berikut rinciannya:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR