Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Dua Cara Mengaktifkan STNK Mobil atau Motor Bekas Kena Blokir, Biayanya Segini

Irsyaad W - Senin, 23 September 2024 | 11:00 WIB
Cara gampang buka blokir STNK
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Cara gampang buka blokir STNK

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:

- Datang ke Samsat sesuai domisili

- Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan

- Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama

- Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Proses balik nama kendaraan membutuhkan waktu sekitar 3 jam, mulai dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.

Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.

Baca Juga: Jangankan STNK Only, Jual Beli Motor Komplit Mati Pajak Sudah Termasuk Tindakan Ilegal

Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor:

Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000

Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000

Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000

Biaya cek fisik: Rp 25.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.

Perlu diketahui, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.

Biaya balik nama juga bisa berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat dan berpeluang lebih murah jika ada program pemutihan.

Sebagai contoh, biaya balik nama untuk wilayah DKI Jakarta penentuan BBNKB untuk kendaraan bekas sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), biaya balik nama adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Misal, harga mobil bekas yang beli Rp 200 juta, maka BBNKB sebesar Rp 2 juta.

Jika ditambah dengan biaya balik nama mobil lainya, total biaya yang di bayarkan sekitar Rp 2.843.000.

Biaya ini belum termasuk pajak kendaraan bermotor tahunan yang harus dibayarkan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa