Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada Dua Cara Mengaktifkan STNK Mobil atau Motor Bekas Kena Blokir, Biayanya Segini

Irsyaad W - Senin, 23 September 2024 | 11:00 WIB
Cara gampang buka blokir STNK
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Cara gampang buka blokir STNK

GridOto.com - Beli motor atau mobil bekas wajib cek status STNK.

Memastikan apakah data sudah diblokir penjual atau masih aktif.

Jika sudah kena blokir pemilik pertama, maka pembeli bisa mengaktifkannya kembali dengan dua cara.

Ini seperti dikatakan Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah, Muhamad Thoha

Ia mengatakan, STNK yang diblokir bisa dibuka kembali melalui dua cara.

"(STNK yang diblokir) bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan balik nama atau mutasi keluar sesuai identitas pemilik baru," kata dia, saat dikonfirmasi, (15/9/24) melansir Kompas.com.

Sebagai informasi, STNK yang diblokir dan tidak diaktifkan lagi bisa menyebabkan kendaraan tidak terdaftar secara resmi atau 'bodong'.

Baca Juga: Beli Motor STNK Only, Samsat Bisa Buatkan BPKB-nya Asal Penuhi Syarat Ini

Lantas, bagaimana cara membuka STNK yang diblokir pemilik pertama?

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, pembeli kendaraan bekas bisa mengaktifkan STNK yang diblokir.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa