Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ingat Tubagus Joddy? Sopir Vanessa Angel dan Suami Saat Kecelakaan Kini Telah Bebas Bersyarat

Irsyaad W - Sabtu, 21 September 2024 | 17:05 WIB
Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel.
Kolase GridOto.com
Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel.

Vanessa dan Bibi meninggal. Sementara, sopir, anak Vanessa bernama Gala Sky, serta seorang asisten rumah tangga (ART) atau baby sitter selamat dan mengalami luka ringan.

Tubagus Joddy disebut mengantuk saat mengemudikan Pajero Sport tersebut sehingga menabrak pembatas jalan.

Ia dihukum 5 tahun penjara sekaligus SIM A miliknya dicabut.

Putusan vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, (11/4/22).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana," tutur Bambang.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Vanessa Angel dan Suami Mengalami Kecelakaan di Tol Nganjuk, Dikabarkan Meninggal Dunia

"Dengan pidana penjara selama lima tahun," sambungnya.

Vonis ini lebih ringan, karena tuntutan dari jaksa sebenarnya tujuh tahun penjara.

Selain 5 tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut, Joddy terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Bambang.

Sementara hal yang meringankan, Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Bambang.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," tambahnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Video: Tes Suspensi Baru di Toyota Fortuner GR Sport, Sehebat Apa?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa