GridOto.com - Masih ingatkah dengan sosok Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya?
Yup, sopir Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah saat kecelakaan di ruas tol Jombang-Mojokerto, (4/11/21) lalu.
Kini Tubagus Joddy telah bebas dari hukumannya di Lapas Jombang per 10 September 2024.
Tubagus Joddy mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha, Tubagus Joddy berkelakuan baik selama dalam masa menjalani hukuman pidana, dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Ulin menjelaskan selama ditahan, Tubagus Joddy aktif dalam kegiatan kerohanian.
"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," katanya dalam keterangan resminya, (20/9/24) malam melansir Kompas.com.
Baca Juga: SPDP Diterima Kejari Jombang, Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menambahkan, pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR