Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Setoran Wajib SWDKLLJ Tiap Jenis Kendaraan, Sesama Motor Bisa Berbeda

Irsyaad W - Rabu, 18 September 2024 | 10:15 WIB
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!
kompasiana.com
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!

GridOto.com - Tiap perpanjang pajak kendaraan, pasti akan dikenai setoran wajib SWDKLLJ.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini berguna sebagai asuransi kecelakaan.

Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Mengenai besaran nominal yang wajib disetorkan tiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Besarannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesama motor saja nominalnya bisa berbeda-beda tergantung kapasitas mesin.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menkeu tersebut, berikut ini biaya SWDKLLJ.

Baca Juga: Jadi Tahu, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran: dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

2. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya: Rp 20.000

3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32.000

4. Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80.000

5. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 140.000

6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc: Rp 70.000

7. Bus, mikro bus bukan angkutan umum: Rp 150.000

8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc: Rp 87.000

9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya: Rp 160.000

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ

Biaya tersebut belum termasuk biaya penggantian kartu atau setifikat.

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menkeu tersebut, setiap jenis kendaraan akan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000.

Sebagai tambahan, dana ini bisa diklaim ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan.

Tapi perlu diketahui, tidak semua jenis kecelakaan dijamin Jasa Raharja.

Hanya kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya yang mendapat jaminan.

Sedangkan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.

Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.

Baca Juga: Kecelakaan Ini Tak Ditanggung Jasa Raharja Ini Syarat dan Ketentuannya

Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id, hak santunan Jasa Raharja gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.

Untuk cara klaim santunan Jasa Raharja sangat mudah, ikuti langkah berikut:

1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

- Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
- Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).

2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban.

Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id

3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa