Sebagai tambahan, dana ini bisa diklaim ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan.
Tapi perlu diketahui, tidak semua jenis kecelakaan dijamin Jasa Raharja.
Hanya kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya yang mendapat jaminan.
Sedangkan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.
Baca Juga: Kecelakaan Ini Tak Ditanggung Jasa Raharja Ini Syarat dan Ketentuannya
Melansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id, hak santunan Jasa Raharja gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.
Untuk cara klaim santunan Jasa Raharja sangat mudah, ikuti langkah berikut:
1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah.
Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
- Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
2. Melengkapi formulir yang telah disediakan dengan data diri korban.
Formulir bisa didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau mengunduhnya di www.jasaraharja.co.id
3. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR