Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Setoran Wajib SWDKLLJ Tiap Jenis Kendaraan, Sesama Motor Bisa Berbeda

Irsyaad W - Rabu, 18 September 2024 | 10:15 WIB
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!
kompasiana.com
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!

3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32.000

4. Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80.000

5. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 140.000

6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc: Rp 70.000

7. Bus, mikro bus bukan angkutan umum: Rp 150.000

8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc: Rp 87.000

9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya: Rp 160.000

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ

Biaya tersebut belum termasuk biaya penggantian kartu atau setifikat.

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menkeu tersebut, setiap jenis kendaraan akan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Alasan Honda Kasih Diskon Gede Honda EM1 e: Menjelang Akhir Tahun

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa