GridOto.com - Tiap perpanjang pajak kendaraan, pasti akan dikenai setoran wajib SWDKLLJ.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini berguna sebagai asuransi kecelakaan.
Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Mengenai besaran nominal yang wajib disetorkan tiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Besarannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sesama motor saja nominalnya bisa berbeda-beda tergantung kapasitas mesin.
Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menkeu tersebut, berikut ini biaya SWDKLLJ.
Baca Juga: Jadi Tahu, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan
1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran: dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
2. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya: Rp 20.000
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR