Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segini Setoran Wajib SWDKLLJ Tiap Jenis Kendaraan, Sesama Motor Bisa Berbeda

Irsyaad W - Rabu, 18 September 2024 | 10:15 WIB
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!
kompasiana.com
PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh!

GridOto.com - Tiap perpanjang pajak kendaraan, pasti akan dikenai setoran wajib SWDKLLJ.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ini berguna sebagai asuransi kecelakaan.

Sumbangan itu ditampung oleh BUMN Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Mengenai besaran nominal yang wajib disetorkan tiap jenis kendaraan berbeda-beda.

Besarannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sesama motor saja nominalnya bisa berbeda-beda tergantung kapasitas mesin.

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menkeu tersebut, berikut ini biaya SWDKLLJ.

Baca Juga: Jadi Tahu, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Kendaraan

1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran: dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

2. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya: Rp 20.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa