"Namun, kami tidak melihat lagi kabupaten/kota. Kalau sudah mangkal di Pasir Impun menjadi bagian dari kami," jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bandung sudah mewanti-wanti driver ojol dan opang di Pasir Impun untuk mematuhi kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani.
Dari total 8 poin kesepakatan bersama tersebut, ada dua poin penting.
Baca Juga: Sopir Angkot Sukabumi Minta Jam Kerja Ojol Dibatasi, Dishub Bilang Begini
Keduanya yaitu setiap warga berhak memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dengan opang di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut tentu kedua belah pihak harus berkomitmen menjaga kondusifitas seperti yang tertuang pada poin kelima.
"Jadi, yang paling penting patuhi kesepakatan dan tetap menjaga kondusifitas di wilayah Bandung khususnya di daerah Pasir Impun," ujarnya saat dihubungi, (13/9/24) lalu dikutip dari TribunJabar.id.
Terkait kesepakatan tersebut, Forkopimcam dan kedua belah pihak baik ojol dan opang terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing anggotanya agar semua kesepakatan bersama itu benar-benar dipatuhi.
Kesepakatan bersama itu mulai berlaku pada 16 September 2024, sehingga semua pihak harus memahami betul agar konflik ojol dan opang di wilayah Pasir Impun tidak kembali terjadi.
"Tapi saya sarankan kepada opang-opang tersebut agar mengikuti zaman dan era digitalisasi, salah satunya membuat (akun) di aplikasi," ucap Asep.
Adapun, 8 poin kesepakatan dari hasil mediasi adalah:
1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.
3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.
4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).
5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.
6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.
8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR