GridOto.com - Razia resmi Polisi wajib dilengkapi dengan surat tugas.
Jika suatu saat terkena razia ini, apakah boleh bertanya tentang surat tugas tersebut?
Sebab tak jarang ada oknum-oknum Polisi nakal yang menggelar razia secara ilegal.
Menjawab ini, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, petugas kepolisian harus membawa surat perintah tugas dari atasan untuk melakukan razia kendaraan di jalan.
Oleh itu, pengendara boleh dan berhak bertanya kepada polisi yang bertugas merazia untuk minta ditunjukkan surat tugasnya.
Alfian menjelaskan, pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal 265 UU LLAJ disebutkan, polisi dapat memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian, dan menyita sementara kendaraan saat razia dengan memeriksa beberapa dokumen, antara lain:
Baca Juga: Viral Diminta Perlihatkan SIM, Polisi Ini Justru Ditanya Balik Surat Perintah Tugas Oleh Pelanggar
- SIM, STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, pelat nomor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji
- Fisik Kendaraan Bermotor
- Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
- Izin penyelenggaraan angkutan.
Lama waktu pemeriksaan, dilakukan secara berkala tiap enam bulan sekali atau insidental, yaitu pada saat pelaksanaan razia dan tertangkap tangan.
Untuk melakukan pemeriksaan itu, polisi harus memiliki surat perintah tugas melakukan razia.
"Setiap pelaksanaan kegiatan baik berkala dan insidental harus dilengkapi dengan surat perintah," ujarnya, (29/8/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Minta Surat Tugas Ke Polisi Buat Apa? Itu Konsumsi Anak Buah!
Adapun surat perintah tugas yang dimaksud, diterbitkan oleh atasan dengan paling sedikit memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu, tempat, penanggungjawab, dan daftar petugas polisi atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.
Namun dalam kewenangannya, polisi lalu lintas memiliki hak yang secara sah diatur di UU LLAJ untuk memberhentikan pengendara yang patut diduga melanggar peraturan.
"Patut diduga artinya pelanggaran kasat mata atau berdasarkan naluri kepolisiannya bisa dilakukan," terang Alfian.
Kewenangan polisi saat melalukan operasi lalu lintas seperti razia kendaraan dipaparkan lebih lanjut pada pasal 260 ayat 1 berikut ini:
- Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum
- Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti
- Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
- Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan
- Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti
- Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lalu lintas
- Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Berdasarkan penjelasan di atas, pengendara boleh bertanya surat tugas kepada polisi saat kena razia.
Namun, sebaiknya hak itu tidak disalahgunakan untuk mencari-cari alasan ketika pengendara terbukti melanggar aturan dan ingin menghindari hukum yang berlaku.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR