Kewenangan polisi saat melalukan operasi lalu lintas seperti razia kendaraan dipaparkan lebih lanjut pada pasal 260 ayat 1 berikut ini:
- Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
- Meminta keterangan dari pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum
- Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti
- Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
- Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan
- Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti
- Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan lalu lintas
- Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Berdasarkan penjelasan di atas, pengendara boleh bertanya surat tugas kepada polisi saat kena razia.
Namun, sebaiknya hak itu tidak disalahgunakan untuk mencari-cari alasan ketika pengendara terbukti melanggar aturan dan ingin menghindari hukum yang berlaku.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR