- Fisik Kendaraan Bermotor
- Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
- Izin penyelenggaraan angkutan.
Lama waktu pemeriksaan, dilakukan secara berkala tiap enam bulan sekali atau insidental, yaitu pada saat pelaksanaan razia dan tertangkap tangan.
Untuk melakukan pemeriksaan itu, polisi harus memiliki surat perintah tugas melakukan razia.
"Setiap pelaksanaan kegiatan baik berkala dan insidental harus dilengkapi dengan surat perintah," ujarnya, (29/8/24) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Minta Surat Tugas Ke Polisi Buat Apa? Itu Konsumsi Anak Buah!
Adapun surat perintah tugas yang dimaksud, diterbitkan oleh atasan dengan paling sedikit memuat alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor, waktu, tempat, penanggungjawab, dan daftar petugas polisi atau penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.
Namun dalam kewenangannya, polisi lalu lintas memiliki hak yang secara sah diatur di UU LLAJ untuk memberhentikan pengendara yang patut diduga melanggar peraturan.
"Patut diduga artinya pelanggaran kasat mata atau berdasarkan naluri kepolisiannya bisa dilakukan," terang Alfian.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR