Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Pakai 6 Cara, Bebas Pilih Sesuai Kemauan

Irsyaad W - Senin, 29 Juli 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.

GridOto.com - Tilang elektronik bagi sebagian orang cukup merepotkan.

Namun aslinya tidak, kalian bisa pilih 6 cara untuk bayar denda tilang-nya.

Pembayaran tilang elektronik secara online dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Cara bayar tilang elektronik dengan kode BRIVA bisa melalui ATM BRI, BRImo, hingga transfer dari bank lain.

Kode BRIVA untuk membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, akan diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.

Seperti diketahui, kamera e-Tilang atau ETLE telah terpasang di berbagai daerah.

Kamera ETLE akan menangkap secara otomatis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.

Berikut 6 cara bayar denda tilang elektronik dilansir dari Kompas.com:

1. Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

-  Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom -'Nomor Rekening' dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

2. ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

3. Mobile banking BRI (BRImo)

- Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)

- Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

- Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

4. Internet banking BRI

- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

- Pilih menu Pembayaran Tagihan, pilih Pembayaran, pilih BRIVA

- Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Masukkan password dan mToken

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

5. EDC BRI

- Pilih menu Mini ATM, pilih Pembayaran, pilih BRIVA

- Swipe kartu Debit BRI Anda

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan PIN

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

6. Transfer bank lain

- Pilih menu Mini ATM , pilih Pembayaran, pilih BRIVA

- Swipe kartu Debit BRI Anda

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan PIN

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Silakan pilih sesuai kemauan kalian masing-masing.

Baca Juga: Waswas Kejepret Kamera di Jalan, Cari Tahu Kena Tilang Atau Enggak Lewat Sini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa