Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Pakai 6 Cara, Bebas Pilih Sesuai Kemauan

Irsyaad W - Senin, 29 Juli 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.
Facebook.com/Riki Reando
Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.

-  Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom -'Nomor Rekening' dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

2. ATM BRI

- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda

- Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa