Dia menerangkan, Operasi Patuh 2024 digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dan berlangsung selama dua pekan yakni 15-28 Juli 2024.
Untuk di Jabar, kata Eko, penindakan penilangan dilakukan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
Namun, tilang manual tetap diterapkan dengan ketentuan kasus tertentu.
"Selama Operasi Patuh Lodaya, kami terapkan penindakan menggunakan ETLE mobile. Kalau seandainya pelanggaran sudah di atas kewajaran dan membahayakan pengemudi lain, bisa manual (tilang)," katanya.
Mekanisme penindakan menggunakan sistem ETLE, petugas mengambil foto pelat nomor dari pelanggar lalu lintas.
Kemudian, foto tersebut dikirimkan server untuk diverifikasi.
Setelah itu foto masuk ke aplikasi e-tilang. Kemudian ada surat berupa konfirmasi kepada pelanggar.
Pelanggar diwajibkan membayar denda melalui transfer bank.
Apabila tidak ditanggapi oleh pelanggar, nantinya pelat nomor kendaraannya akan diblokir saat akan membayar pajak kendaraan atau mengurus STNK.
Eko menyebut, pada hari pertama Operasi Patuh di Kota Bandung, ada 95 pendidikan menggunakan sistem ETLE.
Sedangkan untuk tilang manual nihil. "Didominasi pelanggar yang melawan arus dan juga tidak menggunakan helm. Ada juga yang melanggar knalpot brong," katanya.
Baca Juga: Denda Tilang Rp 24 Juta Terkam Pelanggaran Ini Dalam Razia Polisi Besaran-Besaran
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR