c. Pembebasan biaya pajak progresif
Yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.
d. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:
- Motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.
4. DKI JAKARTA
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Beberapa di antaranya, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dilansir dari Kompas.com, (11/6/24), program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.
Guna merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.
Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
Baca Juga: Ayo Manfaatkan, Berikut Ini Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR