Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dompet Penunggak Pajak Kendaraan Selamat, Denda Telat Tahunan Enggak Perlu Dibayar

Irsyaad W - Selasa, 2 Juli 2024 | 16:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan 2024
otomotifnet.com
Pemutihan pajak kendaraan 2024

c. Pembebasan biaya pajak progresif

Yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

d. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:

- Motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
- Kwitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.

4. DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Beberapa di antaranya, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dilansir dari Kompas.com, (11/6/24), program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Guna merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan, Berikut Ini Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa