- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa STNK asli dan KTP asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
2. JAWA BARAT
Bapenda Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:
a. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:
- KTP atas nama pribadi
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR