Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dompet Penunggak Pajak Kendaraan Selamat, Denda Telat Tahunan Enggak Perlu Dibayar

Irsyaad W - Selasa, 2 Juli 2024 | 16:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan 2024
otomotifnet.com
Pemutihan pajak kendaraan 2024

GridOto.com - Para penunggak pajak kendaraan kini tengah berpesta pora.

Isi dompetnya terselamatkan dari kewajiban bayar denda.

Yup, karena di bulan Juli 2024 ini masih ada program pemutihan pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB dan enggak perlu bayar denda telat tahunan sekalipun.

Namun, setiap provinsi yang menggelar pemutihan PKB menetapkan ketentuan atau syarat masing-masing.

Berikut empat provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan:

1. ACEH

Pemprov Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Dikutip dari Kompas.com, (2/6/24), penyelenggaraan program keringanan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Keringanannya mencakup:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Enggak Liburan, Motor Baru Honda Terus Digeber Jelang Natal dan Tahun Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa