GridOto.com – Membeli motor listrik sekarang diberikan subsidi oleh Pemerintah. Tapi masih menarik gak sih?
Seperti diketahui, kebijakan subsidi motor dan mobil listrik telah dirilis oleh Pemerintah sejak 1 April 2023 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, subsidi kendaraan listrik diberikan kepada pembeli.
Besaran subsidi untuk motor listrik ditetapkan Rp 7 juta per unit. Mencakup pembelian baru maupun konversi dari motor berbahan bakar fosil.
Menarik dong? Jelas sangat menarik, karena calon pembeli dikasih potongan harga yang diberikan dari produsen/penjual motor listrik yang telah disetujui oleh PMK 38/2023 tersebut. Salah satunya sudah diproduksi di Indonesia dan kandungan lokal 40%.
Berjalannya waktu, apakah subsidi tersebut sudah berhasil menumbuhkan minat konsumen motor listrik? Dimana ditargetkan sebanyak 200 ribu hingga akhir tahun oleh Pemerintah.
Jawabannya, ternyata belum sesuai harapan. Sampai bulan Mei 2023 lalu, merujuk data Kemenko Marves, penjualan motor listrik baru terjual 381 unit.
Angka tersebut jelas di luar harapan jika awalnya ditargetkan 200 ribu unit motor listrik. Kalau kita coba hitung, 200 ribu bagi perbulan artinya harus bisa terjual sekitar 20 ribuan (April-Desember).
Trus, apa sih yang menghambat? Jangan-jangan subsidi motor listrik yang digelontorkan kurang tepat sasaran?
Seperti diketahui, syarat penerima subsidi motor listrik diantaranya UMKM, penerima kredit usaha rakyat (KUR), konsumen penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah (BSU) dan pelanggan kategori listrik rumah 900 VA.
Apa benar mereka butuh motor listrik saat ini? Hmm, sepertinya belum atau mungkin enggak! Yang jelas, dibutuhkan adalah modal usaha atau tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Bisa jadi motor sudah punya!
Kalau pun mereka ingin beli kendaraan roda dua, sepertinya lebih memilih motor berbahan bakar fosil (bensin). Karena lebih terjamin garansinya, aftersalesnya, gampang isi bensinnya dan harga jual kembali (resale value) gak anjlok jika mereka butuh dana cepat.
Padahal sejak rilisnya subsidi motor listrik tidak sedikit brand-brand baru motor listrik bermunculan. Sehingga pilihannya semakin banyak, apalagi model, fitur serta harganya pun sangat menarik.
Dengan budget Rp 9 jutaan (setelah kena subsidi) aja sudah bisa ‘bawa pulang’ motor listrik gres.
Tapi dengan model dan spek biasa. Maksudnya dengan jarak tempuh terbatas bahkan bisa dibilang itu skuter listrik bukan motor listrik sungguhan.
Kendala selanjutnya adalah soal permohonan data-data konsumen maupun dealer motor yang harus diupload ke sistem yang namanya Sisapira (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua) dari Kementerian Perindustrian.
Laman web Sisapira tersebut wajib diisi untuk mengecek NIK konsumen, apakah dia berhak mendapatkan subsidi motor listrik atau tidak.
Nah beberapa bulan lalu Sisapira sempat bermasalah. Sehingga menghambat konsumen untuk membeli maupun dealer untuk menjual dagangannya. Tak sedikit dealer motor listrik mengeluh karena enggak bisa jualan.
Baca Juga: Pengajuan Subsidi Motor Listrik Banyak Ditolak, Begini Kata Produsen
Selain itu, bagaimana dengan target program konversi motor bensin ke listrik? Masih belum maksimal.
Karena bengkel-bengkel yang terverifikasi masih tergolong minim dan enggak mudah untuk mendapatkan verifikasi tersebut.
Maklum, bengkel konversi motor listrik tidak boleh sembarangan, harus berstandar, berkualitas dan harus memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) alias komponen gak boleh impor.
Setidaknya sudah ada enam bengkel konversi yang telah terverifikasi di seluruh Indonesia per bulan Mei kemarin. Masih ada belasan sedang proses verifikasi.
Sementara itu, target konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit hingga akhir tahun ini. Sedangkan subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta bagi pemilik motor bensin (syarat 110-150 cc, PKB hidup) yang mau dikonversi ke listrik.
Baca Juga: Sudah Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Konversi Motor Listrik Bisa Bikin Ongkos Lebih Irit
Berapa sih biaya konversi motor listrik? Sebagai ilustrasi saja, biaya konversi berkisar 15-17 juta per motor. Kalau dipotong bantuan (subsidi) dari Pemerintah Rp 7 juta berarti pemilik motor cuma bayar Rp 8-10 juta.
Eits ntar dulu! Biaya di atas belum termasuk dana beli motor bensinnya. Contoh beli motor bekas Honda BeAT (pajak hidup) tahun tua yang harga pasarannya Rp 5 jutaan.
Artinya harus keluar budget minimal Rp 13 jutaan (Rp 8 juta + Rp 5 juta) sudah bisa memperoleh motor listrik hasil konversi.
Syukur-syukur sih sudah punya motor yang tidak terpakai atau rusak di rumah, jadi hanya bayar biar konversinya saja. Asal pajak hidup!
Menarik kan? Ya, tapi harus disesuaikan dengan kebutuhan.
Akan dipakai untuk apa tuh motor listrik? Buat aktivitas yang memakan jarak tempuh lebih dari 60 km (PP) atau lebih, hanya sekadar antar jemput anak sekolah, motor rumahan/kompleks atau cuma pengin punya-punyaan aja?
Intinya, bantuan dana dari Pemerintah ini sangat menarik dan membantu. Tapi masih banyak kendala yang perlu diperbaiki lagi.
Kalau mau massif dan sesuai target, subsidi ini harusnya dibuka saja untuk semua masyarakat ya. Iya gak sih?
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR