Seperti diketahui, syarat penerima subsidi motor listrik diantaranya UMKM, penerima kredit usaha rakyat (KUR), konsumen penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah (BSU) dan pelanggan kategori listrik rumah 900 VA.
Apa benar mereka butuh motor listrik saat ini? Hmm, sepertinya belum atau mungkin enggak! Yang jelas, dibutuhkan adalah modal usaha atau tambahan modal untuk mengembangkan usahanya. Bisa jadi motor sudah punya!
Kalau pun mereka ingin beli kendaraan roda dua, sepertinya lebih memilih motor berbahan bakar fosil (bensin). Karena lebih terjamin garansinya, aftersalesnya, gampang isi bensinnya dan harga jual kembali (resale value) gak anjlok jika mereka butuh dana cepat.
Padahal sejak rilisnya subsidi motor listrik tidak sedikit brand-brand baru motor listrik bermunculan. Sehingga pilihannya semakin banyak, apalagi model, fitur serta harganya pun sangat menarik.
Dengan budget Rp 9 jutaan (setelah kena subsidi) aja sudah bisa ‘bawa pulang’ motor listrik gres.
Tapi dengan model dan spek biasa. Maksudnya dengan jarak tempuh terbatas bahkan bisa dibilang itu skuter listrik bukan motor listrik sungguhan.
Kendala selanjutnya adalah soal permohonan data-data konsumen maupun dealer motor yang harus diupload ke sistem yang namanya Sisapira (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua) dari Kementerian Perindustrian.
Laman web Sisapira tersebut wajib diisi untuk mengecek NIK konsumen, apakah dia berhak mendapatkan subsidi motor listrik atau tidak.
Nah beberapa bulan lalu Sisapira sempat bermasalah. Sehingga menghambat konsumen untuk membeli maupun dealer untuk menjual dagangannya. Tak sedikit dealer motor listrik mengeluh karena enggak bisa jualan.
Baca Juga: Pengajuan Subsidi Motor Listrik Banyak Ditolak, Begini Kata Produsen
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR