Sementara huruf b untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Sementara di ayat (5) disebutkan penetapan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor menjadi kewenangan peraturan daerah.
Kemudian untuk wilayah Jakarta, penerapan Pajak Progresif dimulai sejak turunnya Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 1,50%.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2%.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 2,50%.
Dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, sebesar 4%.
Kemudian pada 2015 aturan penetapan tarif Pajak Progresif berubah.
Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan kepemilikan pertama ditetapkan tarif 2 persen, dan tiap kepemilikan berikutnya naik sebesar 0,5 persen.
Kini, pihak Kepolisian berharap penetapan Pajak Progresif ini bisa dihapus.
Adapun maksud penghapusan ini untuk menata ulang kepemilikan kendaraan.
"Kami memerlukan validasi kepemilikan, kemarin adanya penetapan Pajak Progresif ini banyak data kepemilikan yang tidak valid karena penggunaan nama orang lain sebagai pemilik kendaraan kedua dan seterusnya," jelas Brigjen Yusri.
Jika dilihat tujuan, aturan ini untuk mengatur kepemilkan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan, sepertinya gagal.
Apakah wacana penghapusan ini berhasil? Kita lihat!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR