Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sejarah Pajak Progresif, Gagalnya Upaya Mengatur Kepemilikan Kendaraan

Hendra - Minggu, 19 Maret 2023 | 12:41 WIB
Loket pajak progresif
Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

Ketika itu, data DPRD, jumlah kendaraan bermotor di ibu kota dan sekitarnya ditaksir 1,8 juta unit.

Sebanyak 80% di antaranya milik pribadi dengan laju peningkatannya per tahun mencapai 14%.

Ironisnya, hanya 4% penambahan jaringan jalan per tahun.

Pada akhirnya, wacana itu urung dilaksanakan. 

Sebab, di dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak ada keterangan mengenai aturan Pajak Progresif yang menjadi payung hukum. 

Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a hanya disebutkan tarif pajak ditetapkan paling tinggi 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor. 

Lama menjadi wacana lebih 10 tahun kemudian, sesudah era Orde Baru wacana Pajak Progresif ini baru mendapatkan payung hukum. 

Dalam Undang-Undang No. 28  Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan mengenai Pajak Progresif ini. 

Dalam Pasal 6 (1) disebutkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

Huruf a dinyatakan untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Semakin Seru di Akhir Pekan, Apa Saja Kegiatan yang Disajikan IIMS 2025?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa