GridOto.com- Usulan mengenai penghapusan Pajak Progresif sedang bergema.
Pihak Kepolisian, utamanya mengusulkan mengenai penghapusan ini.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan pihaknya sudah mengusulkannya.
"Keputusan di tangan pemerintah daerah," jelas Brigjen Yusri.
Pelaksanaan Pajak Progresif ini memang sudah cukup lama.
Jika dilihat dari aturannya, Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya mulai ramai diwacanakan pada medio 1990-an.
Dalam Tabloid Otomotif Edisi No. 40/IV, Senin 3 April 1995 dimuat mengenai artikel mengenai Pajak Progresif untuk kendaraan.
Salah satu alasan penerapan Pajak Progresif khusus wilayah Jakarta untuk mengatur keberadaan kendaraan pribadi.
Zoemrotin K. Soesilo, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) ketika itu menyoroti mengenai langkah penerapan itu.
"Kok saya pesimis jika tak ada rencana konkret soal angkutan umum," katanya.
Baca Juga: Sambut Baik Wacana Penghapusan Pajak Kendaraan Progresif, Honda Bakal Pantau Perkembangannya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR