Mengutip dari dishub.jakarta.go.id, adapun sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan, di antaranya:
1. Dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
2. Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke Bank DKI.
Secara peraturan memang sudah ada, namun secara pelaksanaan terutama pengawasan masih belum maksimal. Malah sekarang seperti dibiarkan tanpa ada pelarangan dari yang berwenang.
Parkir liar masih banyak bertebaran pusat-pusat bisnis Jakarta. Sedangkan di perumahan dan perkampungan banyak mobil-mobil yang parkir sembarangan yang dibiarkan.
Seperti sengaja didiamkan dan mendapat restu dari pengurus warga setempat.
Sempat memang di era Gubernur Ahok, jalan-jalan utama sampai di perumahan dan perkampungan bebas dari mobil dan motor yang parkir sembarangan.
Itu lantaran adanya pengawasan yang terus menerus dengan sanksi yang tegas.
"Kalo dulu itu dapat teguran mas dari pak RT dan pihak kelurahan supaya gak parkir di depan rumah, kalo masih bandel akan di sanksi," ujar Ahmad salah satu warga saat ditanya.
Tapi sekarang sepertinya sudah bebas kembali, "Udah enggak ada yang melarang mas," ujarnya sambil tertawa.
Bahkan rumah kos yang tidak jauh dari rumahnya sudah terlihat kembali banyak mobil yang parkir di pinggir jalan sekitarnya.
Padahal posisinya di tikungan, selain bikin macet karena pandangan terhalan bisa menyebabkan kecelakaan.
Ibarat pasukan orange yang selalu siap membersihkan sampah, sepertinya perlu adanya pasukan khusus untuk menertibkan. Tidak hanya sekali, tapi harus berkali-kali alias konsisten.
Seperti pepatah yang mengatakan, 'kejahatan' terjadi karena ada kesempatan. Jangan biarkan kesempatan itu muncul.
Kalo terus dibiarkan, mau sampai kapan? Makanya "jangan buang sampah sembarangan".
Editor | : | Pilot |
KOMENTAR