Selain itu, pihak dari keluarga korban kecelakaan yang menandatangani tidak menyertakan surat kuasa.
Baca Juga: Proses Hukum Berlanjut, Status Dua Anggota HDCI Bandung Belum Ditentukan
"Ini kan yang bertanda tangan kakak ipar korban, kalau gak ada surat kuasa berarti tidak mewakili bapak atau ibu korban," terangnya.
Kemudian secara materiil, perjanjian itu menekankan bahwa pelaku tidak ingin kena tuntutan hukum dari keluarga korban.
Padahal dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman perkara pidana.
"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," terang Puguh.
Ia menegaskan, di dalam undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki dan kalau sakit harus diobatkan.
Alhasil uang Rp 50 juta itu bukan berarti kasus hukumnya selesai.
"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perjanjian Duit Rp 50 Juta dari Pengendara Moge Untuk Korban Bocah Kembar Banyak Kesalahan
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR