Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Maut di Pangandaran Belum Selesai, Pengamat Hukum Sebut Uang Rp 50 Juta Bukan Tanda Damai

Dia Saputra - Selasa, 15 Maret 2022 | 12:01 WIB
Pemotor Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran beri santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, polisi masih dalami kasus.
Tribun Jabar/Padna
Pemotor Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran beri santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, polisi masih dalami kasus.

Selain itu, pihak dari keluarga korban kecelakaan yang menandatangani tidak menyertakan surat kuasa. 

Baca Juga: Proses Hukum Berlanjut, Status Dua Anggota HDCI Bandung Belum Ditentukan

"Ini kan yang bertanda tangan kakak ipar korban, kalau gak ada surat kuasa berarti tidak mewakili bapak atau ibu korban," terangnya.

Kemudian secara materiil, perjanjian itu menekankan bahwa pelaku tidak ingin kena tuntutan hukum dari keluarga korban.

Padahal dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyatakan:

penampakan salah satu Harley-Davidson yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, begini pernyataan HDCI Bandung
Istimewa/Dok Riswana Warga Setempat
penampakan salah satu Harley-Davidson yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, begini pernyataan HDCI Bandung

Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman perkara pidana.

"Dari sisi hukum tidak ada bahasa kalau dibayar itu sudah selesai begitu saja, itu tidak ada," terang Puguh.

Ia menegaskan, di dalam undang-undang itu ketentuannya kalau misalkan ada yang rusak itu harus diperbaiki dan kalau sakit harus diobatkan.

Alhasil uang Rp 50 juta itu bukan berarti kasus hukumnya selesai.

"Jadi sebenarnya, uang (Rp 50 juta) itu bukan masalah damainya karena santunan itu merupakan kewajiban dari yang nabrak," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perjanjian Duit Rp 50 Juta dari Pengendara Moge Untuk Korban Bocah Kembar Banyak Kesalahan

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa