Baca Juga: Menolak Diam, Budi Dalton Komentari Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran
Surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai itu diketahui oleh Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman.
Proses tanda tangan surat tersebut berlangsung di Polsek Kalipucang pada Sabtu (12/03/2022) atau setelah kejadian.
Meski begitu, Didik Puguh Indarto selaku pengamat hukum di Pangandaran menilai surat tersebut banyak kesalahan secara formil maupun materiil.
Secara formil, ada kesalahan penulisan seperti halnya tanggal penandatanganan dan hari kejadian sehingga bisa batal demi hukum.
"Kecelakaan tertulis pada Kamis 13 Maret 2022, padahal kejadian pada Sabtu 12 Maret 2022 dan 13 Maret adalah hari Minggu," ungkap Didik Puguh Indarto.
Didik menegaskan, tanggal dan hari dalam surat perjanjian yang ditandatangani pihak satu dan pihak dua itu salah.
"Kalau kejadiannya hari kamis, lalu yang tertabrak Sabtu 12 Maret siapa," lanjut pengamat hukum di Pangandaran ini.
Ia pun mempertanyakan saksi yang berada di lokasi saat kesepakatan surat tersebut dibuat dan ditandatangani.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR