Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Maut di Pangandaran Belum Selesai, Pengamat Hukum Sebut Uang Rp 50 Juta Bukan Tanda Damai

Dia Saputra - Selasa, 15 Maret 2022 | 12:01 WIB
Pemotor Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran beri santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, polisi masih dalami kasus.
Tribun Jabar/Padna
Pemotor Harley-Davidson yang tabrak bocah kembar sampai tewas di Pangandaran beri santunan Rp 50 juta ke keluarga korban, polisi masih dalami kasus.

GridOto.com - Surat perjanjian damai dan uang Rp 50 juta diberikan ke keluarga korban bocah kembar kecelakaan maut di Pangandaran.

Kecelakaan maut yang menewaskan bocah kembar itu melibatkan dua anggota Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Sabtu (12/03/2022).

Usai kejadian itu, kedua anggota HDCI Bandung mengajukan surat perdamaian ke pihak perwakilan keluarga korban.

Melansir TribunJabar.id, ada empat poin yang ditandatangani oleh Iwan Kartiwa (pihak kesatu) selaku perwakilan keluarga korban dan Angga Permana Putra (pihak kedua) dari HDCI Bandung.

Surat Perjanjian Damai dua pengendara Harley-Davidson tabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat
TribunJabar.id/Istimewa
Surat Perjanjian Damai dua pengendara Harley-Davidson tabrak bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat

Yang pertama, pihak kesatu dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak kesatu sebesar Rp 50 juta dan pihak kesatu sudah menerimanya.

Ketiga, pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak kesatu tidak akan menuntut di kemudian hari Secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Bocah kembar itu putra pasangan Wasmo (60) dan Empong (48), warga di Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gran Max Rebahan di Jurang 30 Meter, Efek Mata Sopir Tak Terkondisikan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa