Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Ajukan Kredit Kendaraan Tanpa Ditolak Bank, Simak Dulu 5 Kategori Credit Scoring Ini

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 5 Januari 2022 | 19:25 WIB
Ilustrasi pengajuan kredit mobil baru.
Tribunnews.com
Ilustrasi pengajuan kredit mobil baru.

GridOto.com - Setiap memberikan persetujuan terhadap suatu individu yang mengajukan pinjaman untuk kredit kendaraan, biasanya lembaga pembiayaan akan mengukur kemampuan individu tersebut lewat credit scoring.

Credit scoring merupakan tolak ukur apakah individu tersebut nantinya mampu membayarkan pinjaman yang diajukan, serta menjadi data untuk memutuskan apakah lembaga pembiayaan tersebut akan menerima atau menolak pengajuan pinjamannya.

Perlu diketahui sejak April 2019, seluruh orang yang berhutang, lembaga keuangan harus melaporkan bagaimana perusahaan membayar hutangnya itu baik atau tidak.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Itu ada hitungannya, misal terlambat bayar sehari saja itu akan kena yang dinamakan Coll 2, jika lancar tidak pernah terlambat bayar cicilannya dia masuk ke dalam Coll 1," ujar Suwandi dalam diskusi bersama GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, GridOto.com bakal kasih tau 5 kategori umum yang dipakai untuk mengukur kemampuan kredit seseorang di bawah sini.

1. Kredit Lancar (Coll 1)

Kredit lancar biasanya kategori yang diberikan kepada individu yang selalu melunasi tunggakan yang dimiliki setiap bulannya dengan tepat waktu.

Orang yang berada dalam kategori kredit lancar biasanya akan lebih mudah mengajukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Kredit Mobil Jangan Cuma Karena Lapar Mata Pas Ada Duitnya, Kalau Tidak Sesuai Kebutuhan Bisa Susah Sendiri

Baca Juga: Awas Kena Kredit Macet, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Tergiur Promo Mobil Baru

2. Kredit DPK (Coll 2)

Orang yang menunggak cicilan dalam jangka waktu 1-90 hari biasanya masuk ke dalam kategori Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK).

Adapun bank akan mulai mengawasi kelancaran pembayaran tunggakan yang dilakukan oleh orang tersebut.

3. Kredit Tidak Lancar (Coll 3)

Kategori kredit tidak lancar biasanya diberikan kepada orang yang menunggak pembayaran tagihan selama periode 91-120 hari.

Orang yang masuk ke dalam kategori ini biasanya memerlukan usaha ekstra dalam mengajukan pinjaman untuk meyakinkan lembaga pembiayaan.

4. Kredit Diragukan (Coll 4)

Orang yang masuk ke dalam kategori kredit diragukan biasanya menunggak cicilan selama periode 121-180 hari.

Sebelum membersihkan catatan kreditnya, biasanya orang yang masuk ke dalam golongan ini akan kesulitan mendapatkan approval dari institusi perbankan dalam mengajukan pinjaman.

5. Kredit Macet (Coll 5)

Kredit macet diberikan kepada orang yang menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Baca Juga: Toyota Veloz Diguyur Promo, Kredit Bisa 72 Bulan dengan Angsuran Mulai Rp 3,6 Jutaan Plus PPnBM 0 Persen

Baca Juga: Promo Kredit Toyota Raize di Akhir Tahun, Tawarkan Tenor 72 Bulan, Angsuran Mulai Rp 2,8 Jutaan

Orang yang masuk ke dalam kategori ini akan terkena blacklist dari lembaga pembiayaan dan hampir pasti pinjaman yang diajukan tidak akan diterima.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Suwandi, begitu debitur masuk ke dalam hitungan call 2 saja, dia mau mengajukan pinjaman di tempat lain itu akan mulai mengalami kesulitan dan kemungkinan besar akan ditolak.

Apalagi kalau orang tersebut masuk di dalam call 3, call 4, dan call 5.

Suwandi pun berharap jangan sampai masuk ke dalam situasi laporan yang sebenarnya kelalaian tersebut dilakukan oleh diri sendiri yang tidak punya kemampuan.

"Begitu manakala memang ada kemampuan cicilan yang tidak bisa dibayar komunikasi langsung dengan lembaga pembiyaan atau perbankan tempat dia berhutang, misal minta restruktur atau reschedule, supaya jangan sampai masuk ke dalam laporan yang tadi," tutup Suwandi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa