2. Kredit DPK (Coll 2)
Orang yang menunggak cicilan dalam jangka waktu 1-90 hari biasanya masuk ke dalam kategori Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK).
Adapun bank akan mulai mengawasi kelancaran pembayaran tunggakan yang dilakukan oleh orang tersebut.
3. Kredit Tidak Lancar (Coll 3)
Kategori kredit tidak lancar biasanya diberikan kepada orang yang menunggak pembayaran tagihan selama periode 91-120 hari.
Orang yang masuk ke dalam kategori ini biasanya memerlukan usaha ekstra dalam mengajukan pinjaman untuk meyakinkan lembaga pembiayaan.
4. Kredit Diragukan (Coll 4)
Orang yang masuk ke dalam kategori kredit diragukan biasanya menunggak cicilan selama periode 121-180 hari.
Sebelum membersihkan catatan kreditnya, biasanya orang yang masuk ke dalam golongan ini akan kesulitan mendapatkan approval dari institusi perbankan dalam mengajukan pinjaman.
5. Kredit Macet (Coll 5)
Kredit macet diberikan kepada orang yang menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Promo Kredit Toyota Raize di Akhir Tahun, Tawarkan Tenor 72 Bulan, Angsuran Mulai Rp 2,8 Jutaan
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR