Orang yang masuk ke dalam kategori ini akan terkena blacklist dari lembaga pembiayaan dan hampir pasti pinjaman yang diajukan tidak akan diterima.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Suwandi, begitu debitur masuk ke dalam hitungan call 2 saja, dia mau mengajukan pinjaman di tempat lain itu akan mulai mengalami kesulitan dan kemungkinan besar akan ditolak.
Apalagi kalau orang tersebut masuk di dalam call 3, call 4, dan call 5.
Suwandi pun berharap jangan sampai masuk ke dalam situasi laporan yang sebenarnya kelalaian tersebut dilakukan oleh diri sendiri yang tidak punya kemampuan.
"Begitu manakala memang ada kemampuan cicilan yang tidak bisa dibayar komunikasi langsung dengan lembaga pembiyaan atau perbankan tempat dia berhutang, misal minta restruktur atau reschedule, supaya jangan sampai masuk ke dalam laporan yang tadi," tutup Suwandi.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR