Juga sudah dilakukan pertemuan dengan agenda penandatanganan kesepakatan nilai ganti rugi.
Belum lagi sempat ada pengadilan terkait adanya konflik internal ahli waris.
"Keputusannya menunjuk Yayasan Sunan Kalijaga yang yang dipimpin Agus Riyanto. Jadi Kami berpedoman terhadap putusan pengadilan dan yang kami pakai adalah izin yang satu, yaitu Yayasan Sunan Kalijaga," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk sekarang PP akan memakai keputusan yang sudah ditetapkan.
Walaupun Yayasan Sunan Kalidjogo sedang kasasi, mereka tidak masalah, mengingat ada putusan dari Pengadilan Tinggi.
Atas keputusan ini, enggak heran kalau PP meminta izin ke Yayasan Sunan Kalijaga untuk memulai pengerjaan proyek.
Bahkan pihak-pihak terkait sudah memberikan uang ganti rugi ke para petani yang menggarap lahan terdampak tersebut.
"Pengerjaannya sudah dimulai sejak Agustus 2021. Soalnya izinnya sudah ada sejak Maret 2021," imbuh Robby.
Sekadar informasi, pengerjaan jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 ditargetkan bisa selesai pada Juni 2022.
Untuk pembebasan lahannya saja sekarang progresnya sudah mencapai 92 persen dan target selesai pada Januari 2022.
"Untuk wilayah Kadilangu hanya tinggal lahan pengganti yang perlu disipak PPK dan ditargetkan selesai pada Januari 2022. Sehingga kami masih sesuai target, yakni selesai di Juni 2022," pungkas Robby.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Yayasan Sunan Kalidjogo Dirugikan Atas Pembangunan Tol Semarang-Demak, Ini Jawaban Pelaksana Proyek.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR