Aprilia mengaku sempat mendatangi Kantor Pertanahan Demak untuk menanyakan terkait kejelasan masalah tersebut pada Jumat (03/12/2021).
Sayangnya, ia pulang tanpa membawa hasil positif dan masalah masih terus berlanjut.
Untuk diketahui, tanah wakaf yang terdampak proyek negara tidak bisa digantikan dengan uang.
Namun dengan tanah yang kualitasnya sama dengan tanah yang terdampak.
Dalam pengelolaan tanah wakafnya juga ada pihak yang disebut nazhir, yakni organisasi badan hukum yang menjadi pengurus, pemelihara dan penjaga tanah wakaf.
Adapun untuk nazhir Yayasan Sunan Kalidjogo yakni Raden Rachmad, Raden Krisnaidi dan Almarhumah Anggani Soedjono.
Kendati demikian, kedua nazhir yang masih ada justru tidak dilibatkan dalam proses penggantian tanah wakaf.
"Dari informasi yang kami terima, P2T telah mengundang dan melibatkan nama nazhir. Tpi setahu saya, nama Raden Rachmad maupun Raden Krisnaidi tidak tercantum," ujar Agus.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR