GridOto.com - Lampu hazard sebagai lampu isyarat keadaan darurat, kerap disalahgunakan sebagian pengendara saat melaju di cuaca hujan.
Selain itu, lampu hazard juga kadang dinyalakan saat touring maupun konvoi.
Padahal dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 Ayat 1 menyatakan 'Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan'.
Jadi dalam aturan ini, lampu hazard yang termasuk sebagai lampu isyarat peringatan bahaya dapat digunakan pada kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat semisal mogok atau mengalami masalah di jalan.
Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, penggunaan lampu hazard saat touring dan konvoi sangat tidak disarankan.
"Menyalakan lampu hazard saat touring maupun konvoi adalah tindakan yang salah sekali," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (15/10/2021).
Sony berujar, menyalakan lampu hazard saat kendaraan beriringan disebabkan oleh berbagai faktor dan mencontoh kebiasaan yang salah.
"Sehingga ini menjadi alasan mereka mengikutinya. Sayangnya tindakan ini tidak dipahami dan dilakukan perbaikan sehingga budaya hazard menyala ketika konvoi menjadi seperti standar bagi mereka," jelas Sony.
"Salah satu contohnya adalah pengendara mengikuti tindakan konvoi pejabat yang dikawal tapi kendaraan dinasnya menyalakan lampu hazard," sambungnya.
Ia menyebut, pengendara sebaiknya memahami fungsi dari lampu hazard dan menggunakannya sesuai dengan peraturan lalu lintas.
"Lampu-lampu pada kendaraan itu fungsinya untuk komunikasi, jadi hazard hanya tepat diaktifkan dalam kondisi darurat," kata Sony.
Menurut Sony, mengendarai motor dan mobil akan percuma jika tidak memahami aturan lalu lintas yang sudah dibuat.
"Jadi mengemudi itu tidak hanya mengoperasionalkan kendaraan saja. Tapi mengerti dan memahami fungsi-fungsi dasar penggunaan berbagai lampu sebagai alat berkomunikasi antar kendaraan," jelasnya.
Selain itu Sony menyebut, mengaktifkan lampu hazard saat kendaraan berjalan dapat membuat pengendara lain gagal fokus.
Ketika lampu hazard hidup dan kendaraan berjalan normal, pengendara di belakang akan bingung melihat arah dan tujuan kendaraan di depannya.
"Apalagi kelap-kelip nyala lampunya sangat mengganggu mata yang melihat. Sehingga jika terlalu lama dapat menghipnotis pengendara lain," jelas Sony.
Baca Juga: Jangan Lanjut, Segera Hentikan Motor Kalau Lampu Indikator Ini Menyala
Baca Juga: Ingat! Modifikasi Lampu Kendaraan Bisa Kena Pidana, Ini Sanksi dan Dendanya
"Terhipnotisnya ini karena sinar lampunya terang dan berkedip terus menerus, sehingga fokus mata pengendara lain akan terarah ke sana terus (lampu hazard) dan ini bisa menyebabkan kecelakaan," lanjutnya.
Karena itu, Sony juga menyarankan agar konvoi kendaraan pejabat sebaiknya tidak perlu menyalakan lampu hazard.
"Kalau dilihat dari sisi aturan ya salah, sebab konvoi pejabat hingga pelat nomor RI 1 kan sebenarnya sudab steril. Jadi tidak perlu menyalakan lampu hazard," tutupnya.
Nah, mulai sekarang jangan menyalakan lampu hazard saat touring atau konvoi lagi ya sob.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR