"Salah satu contohnya adalah pengendara mengikuti tindakan konvoi pejabat yang dikawal tapi kendaraan dinasnya menyalakan lampu hazard," sambungnya.
Ia menyebut, pengendara sebaiknya memahami fungsi dari lampu hazard dan menggunakannya sesuai dengan peraturan lalu lintas.
"Lampu-lampu pada kendaraan itu fungsinya untuk komunikasi, jadi hazard hanya tepat diaktifkan dalam kondisi darurat," kata Sony.
Menurut Sony, mengendarai motor dan mobil akan percuma jika tidak memahami aturan lalu lintas yang sudah dibuat.
"Jadi mengemudi itu tidak hanya mengoperasionalkan kendaraan saja. Tapi mengerti dan memahami fungsi-fungsi dasar penggunaan berbagai lampu sebagai alat berkomunikasi antar kendaraan," jelasnya.
Selain itu Sony menyebut, mengaktifkan lampu hazard saat kendaraan berjalan dapat membuat pengendara lain gagal fokus.
Ketika lampu hazard hidup dan kendaraan berjalan normal, pengendara di belakang akan bingung melihat arah dan tujuan kendaraan di depannya.
"Apalagi kelap-kelip nyala lampunya sangat mengganggu mata yang melihat. Sehingga jika terlalu lama dapat menghipnotis pengendara lain," jelas Sony.
Baca Juga: Jangan Lanjut, Segera Hentikan Motor Kalau Lampu Indikator Ini Menyala
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR