GridOto.com - Lampu hazard sebagai lampu isyarat keadaan darurat, kerap disalahgunakan sebagian pengendara saat melaju di cuaca hujan.
Selain itu, lampu hazard juga kadang dinyalakan saat touring maupun konvoi.
Padahal dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 Ayat 1 menyatakan 'Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan'.
Jadi dalam aturan ini, lampu hazard yang termasuk sebagai lampu isyarat peringatan bahaya dapat digunakan pada kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat semisal mogok atau mengalami masalah di jalan.
Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, penggunaan lampu hazard saat touring dan konvoi sangat tidak disarankan.
"Menyalakan lampu hazard saat touring maupun konvoi adalah tindakan yang salah sekali," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Jumat (15/10/2021).
Sony berujar, menyalakan lampu hazard saat kendaraan beriringan disebabkan oleh berbagai faktor dan mencontoh kebiasaan yang salah.
"Sehingga ini menjadi alasan mereka mengikutinya. Sayangnya tindakan ini tidak dipahami dan dilakukan perbaikan sehingga budaya hazard menyala ketika konvoi menjadi seperti standar bagi mereka," jelas Sony.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR