GridOto.com - Para pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang sering bepergian tentu tak asing dengan marka jalan.
Yups, marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan berbentuk garis baik di tengah maupun di tepi jalan.
Marka jalan sendiri memiliki beberapa jenis dan warna, namun yang paling umum adalah garis membujur berwarna putih.
Agar lebih paham tentang marka jalan membujur berwarna putih, mari simak ulasan lima jenis marka dan fungsinya.
Marka jenis ini digunakan sebagai pembatas jalur atau lajur yang bisa sobat GridOto lewati untuk berpindah lajur.
Kalian juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan.
Namun saat hendak mendahului, jangan lupa untuk memastikan bahwa tidak ada kendaraan dari arah berlawanan sob.
Baca Juga: Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat
2. Marka Garis Utuh
Bisa dibilang marka jenis ini memiliki arti berlawanan dengan jenis marka putus-putus.
Pasalnya pengendara dilarang melewati marka meski tidak ada kendaraan dari arah berlawanan.
Biasanya marka seperti ini ditemui di tikungan atau jalan yang memiliki jarak pandang terbatas.
3. Marka Garis Ganda Putus-putus dan Utuh
Nah, garis marka yang satu ini kerap membingungkan pengguna jalan karena memiliki dua petunjuk.
Pertama, pengendara yang berada di lajur garis marka utuh tidak boleh melintasi garis.
Sedangkan pengendara di sisi marka putus-putus boleh melintasinya untuk mendahului jika arus lalu lintas memungkinkan.
Baca Juga: Seluruh Pengendara Harus Tahu, Fungsi Rahasia Marka Jalan Berwarna Kuning, Apa Tuh Artinya?
4. Marka Dua Garis Ganda Utuh
Sebenarnya marka model ini bisa dibilang hampir sama dengan marka di atas.
Hanya saja, pengendara pada kedua jalur tidak boleh saling melewati garis marka utuh ini sob.
Dengan begitu tidak ada yang namanya mengambil jalur lawan arah untuk mendahului.
5. Garis Marka Serong Lurik-lurik
Seperti namanya, garis marka ini mengarsir daerah tertentu sehingga membentuk motif.
Motif yang diarsir adalah sebagai tanda bahwa tidak masuk dalam jalur lalu lintas.
Biasanya garis seperti ini ditemukan di persimpangan jalan hingga pulau jalan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram.com/kemenhub151,bpsdm.pu.go.id |
KOMENTAR